Beralasan Terhimpit Biaya Pernikahan, Residivis Nekat Curi Motor di Masjid

Rabu 20 Mar 2024 - 01:37 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Lebih lanjut Eko mengungkapkan bahwa, kurang dari 1×24 jam. Alhasil, pihaknya terlebih dahulu menangkap tersangka Andi ditempat persembunyiannya. Lalu turut ditangkap kembali tersangka Supriadi ditempat yang berbeda.

“Ya, kedua tersangka ini juga residivis di kasus yang sama (curanmor). Kini, keduanya beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bayung Lencir. Keduanya akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP, “pungkasnya.(palpos/*)

 

Kategori :