Polsek Cambai Bekuk 2 Pencuri Motor di Prabumulih: Residivis Dapat Gift Timah Panas

Polsek Cambai Bekuk 2 Pencuri Motor di Prabumulih, Residivis Dapat Gift Timah Panas--Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dua pria asal Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Erik Nopriansyah (28) dan Jeki Septira (21), harus berurusan dengan hukum. 

Keduanya terbukti terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Erik, yang diketahui sebagai buruh harian lepas, ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis dalam dua kasus serupa. 

Sementara rekannya, Jeki, masih menganggur dan kini ikut terseret dalam aksi kejahatan yang mereka lakukan bersama.

BACA JUGA:Tiga Mantan Stafsus Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

BACA JUGA:Aniaya Mahasiswa, Warga Padat Karya Lebaran Haji di Penjara

Aksi mereka terjadi dalam dua peristiwa berbeda. Sasarannya: sepeda motor dan barang elektronik milik warga setempat.

Kasus pertama dilaporkan pada 25 April 2025 oleh HH (33), seorang buruh dari Dusun II, Desa Muara Sungai. Saat itu, korban sedang sibuk mengerjakan pembuatan septic tank di belakang rumahnya. 

Ketika kembali ke bagian depan rumah, HH terkejut mendapati sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi B 4592 FNN dan sebuah ponsel Oppo A16 warna perak miliknya sudah lenyap. Total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.

Kejadian kedua terjadi pada 3 Mei 2025. Kali ini, korbannya adalah L (30), seorang ibu rumah tangga di Dusun IV desa yang sama. Usai mengisi bahan bakar di SPBU, L memarkir sepeda motor Honda Revo Fit hitam nopol BG 4104 CX di depan rumah. Namun hanya dalam waktu singkat, motor tersebut hilang tak bersisa. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.

BACA JUGA:Pabrik CIU di Prabumulih Viral dan Bikin Resah, Dibongkar 'Si Empunya'

BACA JUGA:Gadaikan Motor Pinjaman, Warga Karang Jaya Dibekuk Polisi Polsek Timur

Mendapatkan dua laporan resmi dari warga—LP/B/15/IV/2025 dan LP/B/17/V/2025 di Polsek Cambai—pihak kepolisian langsung bergerak cepat. 

"Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku tengah bersembunyi di sebuah pondok kawasan Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan," ujar Plh Kapolsek Cambai, IPTU Rama Juliani, S.H., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Andri Desi beserta Tim Elang Muara untuk melakukan penggerebekan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER