Turis Residivis Curanmor Ditangkap Lagi Setelah Curi 40 Motor di Jambi

Dua pelaku curanmor di Kota Jambi diamankan polisi- (Foto: Dimas Sanjaya)-

JAMBI KORANPRABUMULIPOS.COM– Turis, seorang pria berusia 36 tahun yang berasal dari Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah mencuri 40 unit sepeda motor di Kota Jambi. Turis adalah residivis yang sudah tiga kali dipenjara.

Turis ditangkap bersama temannya, Wardi, yang berusia 30 tahun dan berasal dari Penyengat Olak, Muaro Jambi. Wardi ditembak polisi saat mencoba melarikan diri. Keduanya diamankan di wilayah Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, pada Selasa, 16 Juli 2024.

Menurut Ipda Joko Susilo, Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, terdapat tiga pelaku dalam kasus ini. Satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara Wardi diberi tindakan tegas dan terukur. Dua pelaku yang sudah diamankan adalah Turis dan Wardi.

Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Pendidikan, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan keberadaan para pelaku. Keduanya ditangkap oleh Tim Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Polsek Kota Baru.

BACA JUGA:Napi Kasus Pembunuhan di Mura Meninggal Tergantung di Lapas Palembang: Mei Lalu Terjadi di Rutan Prabumulih

BACA JUGA:Kakek 72 Tahun di Muratara Meninggal : Terkepung Api Saat Membakar Lahan Sawit Miliknya

Pelaku ketiga masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Jambi sejak Januari hingga Juli 2024. Turis sebagai pelaku utama telah mencuri sekitar 40 unit sepeda motor di Kota Jambi.

Pengakuan Turis menyebutkan bahwa dia telah mencuri sekitar 40 unit motor. Di Polsek Kota Baru sendiri terdapat 4 tempat kejadian perkara (TKP), dan saat ini polisi masih menyelidiki lokasi lainnya.

Para pelaku sangat cepat dalam menjalankan aksinya, hanya membutuhkan beberapa detik untuk merusak kunci motor korban dengan menggunakan kunci leter T. Modus operandi mereka adalah memantau situasi, kemudian langsung mengambil motor dalam hitungan detik menggunakan kunci leter T.

Berdasarkan penyelidikan, motor curian dijual ke daerah Rupit, Muratara, Sumatera Selatan melalui calo-calo di kampung asal pelaku. Motor-motor curian ini langsung dibawa dan dijual di daerah Rupit, Sumatera Selatan.

Turis berperan sebagai pemetik motor, sementara Wardi bertugas mengantar motor curian ke Rupit, Muratara. Turis bertugas mencuri motor, sedangkan Wardi mengantar motor hasil curian.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, kunci leter T yang digunakan, dan senjata tajam yang ditemukan di jok motor. Barang bukti ini diamankan di Polsek Jaluko karena mereka juga melakukan pencurian di sana.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER