Pencuri Motor Milik Petani di Kota Prabumulih Ditangkap di Lahat

Pencuri Motor Berhasil ditangkap Tim Macan--Istimewa

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Setelah melarikan diri selama satu tahun lamanya. Darul Kutni (35), seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, akhirnya ditangkap oleh Tim Macan dari Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).

Darul Kutni, yang sudah pernah dipenjara tiga kali sebelumnya, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat pada Rabu dini hari, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 01.20 WIB.

Penangkapan Darul Kutni berawal dari laporan yang diterima Polsek Rambang Kapak Tengah pada tahun 2023 lalu. 

Korban, Mardiansyah, warga Kecamatan Rambang Kapak Tengah, melaporkan kehilangan sepeda motor Supra X 125 dengan nomor polisi BG 2827 CP. Motor tersebut dicuri ketika Mardiansyah dan istrinya sedang bekerja di kebun karet mereka.

BACA JUGA:Tragis! Remaja di Palembang Ditemukan Tewas Tergantung, Ibu Curiga Ada Sesuatu yang Mengerikan

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tangkap 33 Tersangka Selama Operasi Sikat 2 Musi 2024

Ketika mereka sibuk, Darul Kutni bersama dua rekannya, yang berinisial IF dan AN (masih buron), datang dan mencuri motor yang diparkir di kebun. Meskipun korban mengetahui aksi tersebut, mereka gagal mengejar para pelaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Macan Unit Reskrim Polsek RKT melakukan penyelidikan intensif selama setahun. Dalam prosesnya, polisi mengumpulkan informasi yang mengarah pada identitas pelaku. Akhirnya, mereka dapat mengidentifikasi Darul Kutni sebagai salah satu pelaku.

Informasi tentang keberadaan Darul Kutni menunjukkan bahwa ia bersembunyi di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Tim Macan segera melakukan operasi penangkapan di lokasi tersebut.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan Darul Kutni langsung dibawa ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, menyebutkan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa kunci leter T yang digunakan pelaku dalam aksinya. 

BACA JUGA:Heboh! Pelaku Pencurian Motor Beraksi di Palembang, Dua Unit Raib Dalam Hitungan Detik

BACA JUGA:Karyawan Pabrik Triplek di Lubuk Linggau Meninggal di Tangan Teman

"Pelaku dengan inisial DK berhasil kami amankan di Desa Bandar Jaya Kabupaten Lahat, bersama dengan kunci leter T yang digunakan saat mencuri," kata AKP Barisi Sijabat.

Lebih lanjut, AKP Barisi Sijabat menjelaskan bahwa Darul Kutni akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER