Catat! Aturan Bagasi Kereta 20 Kg, Cek Penjelasannya di Sini

Minggu 04 Feb 2024 - 05:29 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

Jakarta - PT KAI (Persero) kembali mengingatkan semua calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan kereta untuk mebawa bagasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi penting untuk diketahui agar pengguna layanan tidak perlu membayar biaya tambahan saat membawa bagasi.

Manager Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan aturan bagasi penumpang maksimal 20 Kg. Aturan ini telah lama sudah ditetapkan dan penting untuk diketahui calon penumpang.

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi, " kata Ixfan dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2/2024).

BACA JUGA:5 Fitur AI Edit Foto di Galaxy S24 Series Bikin Konten Lebih Epic

BACA JUGA:3 Game Gratis PS4 dan PS5 di PS Plus Februari 2024, Ada Foamstars

Ixfan menyampaikan pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/Kg untuk kelas bisnis dan Rp 2.000/Kg untuk kelas ekonomi.

Selain itu, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain dalam kabin kereta yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

"Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," ungkapnya.

BACA JUGA:Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Segini Gaji yang Dilepas Ahok

BACA JUGA:KCI Pastikan Kereta yang Diimpor dari China Sesuai Spesifikasi

Di luar itu KAI juga mengatur barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi. Di antaranya meliputi binatang atau hewan peliharaan, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Selain itu barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi juga dilarang. (dc)

 

Kategori :

Terkait

Kamis 07 Mar 2024 - 23:27 WIB

Crane Fly Over Bantaian Ambruk