4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Senin 10 Nov 2025 - 17:14 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Ros Suhendra

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas Hakim Ketut saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketut menilai penyidik Kejagung telah menggunakan alat bukti yang sah dan prosedural saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka.(*)

Kategori :