Pemkab Ogan Ilir Bahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan
Suasana pertemuan di kantor Perpustakaan Daerah Oga ilir--
OGAN ILIR - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Perpustakaan Daerah Kabupaten Ogan Ilir dengan melibatkan berbagai pihak terkait, Rabu (12/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ogan Ilir, dr. Hj. Siska Susanti, M.Kes.
Dalam arahannya, Siska menyampaikan pentingnya penyusunan Raperda ini sebagai landasan hukum dalam pengelolaan arsip yang efektif, efisien, dan sesuai dengan standar nasional kearsipan.
Menurutnya, arsip merupakan sumber informasi yang memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memperkuat sistem penyelenggaraan kearsipan di setiap instansi pemerintahan.
“Melalui Raperda ini, kita berharap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ogan Ilir dapat mengelola arsip secara tertib, sistematis, dan berkelanjutan. Arsip bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga aset penting daerah,” ujar Siska Susanti dalam sambutannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rizal Mustafa, yang juga merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dalam kesempatan itu, Rizal Mustafa menyampaikan dukungannya terhadap upaya penyusunan Raperda kearsipan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses pembentukan Raperda tersebut agar sesuai dengan kebutuhan daerah serta memperhatikan aspek hukum dan administrasi yang berlaku. “Kami siap bersinergi dengan pihak eksekutif agar Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan,” kata Rizal.
Kegiatan ini juga diikuti oleh para pejabat struktural, staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta sejumlah perwakilan dari instansi terkait.
Suasana rapat berlangsung kondusif dengan diskusi aktif seputar substansi Raperda, termasuk penataan arsip digital dan pengelolaan arsip statis di lingkungan pemerintahan.
Dengan adanya pembahasan Raperda ini, diharapkan sistem kearsipan di Kabupaten Ogan Ilir akan semakin tertata rapi, transparan, dan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang arsip demi peningkatan pelayanan publik yang berkelanjutan. (*)

