JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Keempat tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap dua telah dilakukan pada Senin (10/11).
BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek PUPR, Bupati OKU Dipanggil KPK
BACA JUGA:Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO Bakal Jadi Beasiswa, Usulan Presiden Prabowo
“Tim penyidik hari ini telah melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejari Jakarta Pusat. Proses penyerahan berjalan sesuai prosedur,” ujar Anang di Jakarta.
Empat tersangka yang dimaksud antara lain:
Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek periode 2020–2021.
Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020
BACA JUGA:1 Tahun Prabowo - Gibran, 43 Skandal Korupsi Terbongkar, Kerugian Rp320 Triliun!
BACA JUGA:Kasus Korupsi Rp100,7 Miliar, KPK Periksa Arie Prabowo Ariotedjo Ayah Dito Ariotedjo
Nadiem Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan dalam proyek Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Jurist Tan (JT), yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, belum dapat dilimpahkan karena masih berstatus buron.