Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Ganjal Mesin ATM

Senin 22 Jan 2024 - 02:14 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu ATM berbagai merek sebanyak 20 kartu dan tusuk gigi yang digunakan para pelaku untuk mengganjal ATM.

Atas perbuatannya ketiga pelaku di kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurang 5 tahun lebih. (jambi/*)

 

Kategori :