JAMBI - Penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Timur telah melakukan pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan terkait kasus ganjal mesin ATM.
Tiga tersangka tersebut yakni, Rama (37) warga Provinsi Pekanbaru, Teguh (43) warga Jawa Barat dan Gestino (34) warga Banten.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra saat dikonfirmasi Jumat (19/1).
Yumika mengatakan, pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti kasus ganjal mesin ATM ini dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap ( P21). "Sudah P21 dan tahap II sekitar seminggu yang lalu, tinggal sidang la mereka,” ungkapnya.
BACA JUGA:Hampir 3 Bulan, Tersangka Tipikor Timah Masih Misteri? Kejagung Sebut Ada 3 Modus?
Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur meringkus tiga orang pelaku spesialis ganjal mesin ATM yang sudah 14 kali beraksi di Kota Jambi. Tiga pelaku yang diringkus yakni, Rama (37) warga Provinsi Pekanbaru, Teguh (43) warga Jawa Barat dan Gestino (34) warga Banten.
Korban yakni bernama Sudirah (43) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolsek Jambi Timur, Kompol Yumika mengatakan, ketiga pelaku ini berhasil diringkus pihak kepolisian saat sedang menjalankan aksinya di salah satu mesin ATM di Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Senin 30 Oktober 2023 lalu.
"Para pelaku ini diringkus karena mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi ganjal mesin ATM di wilayah hukum Jambi Timur," katanya, Kamis (02/11) lalu.
BACA JUGA:Sengaja Datang ke Lubuklinggau Jumadi Diamankan Tim Macan Linggau, Ternyata Ini yang Dilakukan
Sebelum diringkus, para pelaku telah berhasil melancarkan aksinya pada korban Sudirah (43) hingga korban mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 20 juta pada 9 Agustus 2023 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku sengaja mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi, lalu saat korban akan memasukkan kartu ATM, otomatis kartu ATM korban tersangkut.
"Ketiga pelaku secara bergantian berpura-pura membantu korban dan meminta pin ATM korban kemudian pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain," ungkapnya.
Ditambahkan Yumika, ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di Provinsi lain dan sengaja datang ke Kota Jambi untuk melakukan aksinya.
"Mereka merupakan residivis, setelah menjalankan hukumannya, mereka beraksi lagi di wilayah hukum kita sebanyak 14 kali. Tujuan para pelaku ke Kota Jambi melakukan kejahatan ini," tambahnya.