Modus Rayuan di Medsos, Anak 14 Tahun di Prabumulih Diduga Dirudapaksa Remaja 18 Tahun

Modus Rayuan di Medsos, Anak 14 Tahun di Prabumulih Diduga Dirudapaksa Remaja 18 Tahun--Foto: Freepik
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Satreskrim Polres Prabumulih meringkus seorang remaja berinisial RI (18) atas dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
RI disangka melakukan bujuk rayu hingga menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, IS (46), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih pada 3 Juli 2025. Laporan diterima dalam LP/B-231/VII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Sumsel.
Polisi kemudian menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA:HUT ke-24, Mantapkan Langkah Menuju Prabumulih MAS: Pasar Tertata, Ekonomi Bangkit, Petani Berdaya
BACA JUGA:Bandar Ketar Ketir! Peredaran Sabu di Prabumulih Dibongkar Satresnarkoba, BB Disuplai dari PALI
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025 di Rumah ayah kandung pelaku di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Pelaku disebut terlebih dahulu menghubungi korban melalui media sosial Instagram.
Dengan dalih ingin bertemu dan jalan bersama, pelaku kemudian menjemput korban di area sekitar rel kereta api Bakaran.
Namun, bukannya mengajak jalan seperti janji semula, pelaku malah membawa korban ke rumah ayahnya. Di dalam kamar rumah tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku mulai merayu korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Penolakan korban tak digubris. Pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.
BACA JUGA:Tipu Kenalan, Pemuda Prabumulih Gasak Motor Lalu Kabur: Dibekuk Opsnal Tekab Sunyi Senyap
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan Rp20 Juta, Pegawai Gudang Diciduk Polisi di Prabumulih
Korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya. "Merasa tidak terima, keluarga kemudian mengambil langkah hukum," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, termasuk 1 helai kaos tidur lengan pendek warna putih dan 1 helai celana panjang tidur warna putih hitam