Pemerintah Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Target Rampung Tahun Ini

Rabu 10 Sep 2025 - 20:01 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Meski optimis, Bob tetap mengingatkan agar pembahasan dilakukan hati-hati. Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara jelas dasar hukum dan cakupan pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset.

BACA JUGA:DPR Batalkan Revisi RUU Pilkada, Kaesang Pangarep Terganjal Usia untuk Maju Pilkada 2024

BACA JUGA:KPAI Pantau Langsung Aksi Pelajar Menolak RUU Pilkada: Fokus pada Perlindungan Anak

“Nah, isinya mesti tahu dulu. Apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan? Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini masuk ranah pidana atau perdata? Itu harus dijelaskan dengan rinci agar publik tidak salah paham,” terangnya.

Keputusan pemerintah menyetujui masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 menandai langkah penting dalam upaya penguatan hukum di Indonesia. Dengan target penyelesaian sebelum akhir tahun, kerja sama erat antara DPR dan pemerintah

Kategori :