Kasus Pencurian HP di Prabumulih Berakhir Damai, Korban 'Berhati Mulia' Serahkan Ponsel ke Pelaku

Kasus Pencurian HP di Prabumulih Berakhir Damai, Korban 'Berhati Mulia' Serahkan Ponsel ke Pelaku--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kasus pencurian ponsel di Kota Prabumulih berakhir dengan jalan damai. Bukan melalui vonis hukum, melainkan dengan pendekatan restorative justice (RJ) yang penuh nilai kemanusiaan.
Peristiwa ini terjadi pada 15 April 2025 di Jalan Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban, Apina Damaiyanti (23), kehilangan ponsel Redmi 14C biru yang ia letakkan di dekat tempat tidur. Saat terbangun sekitar pukul 13.30 WIB, ponsel tersebut sudah hilang.
Atas kejadian itu, Apina melaporkan ke Polres Prabumulih. Kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab Prabu berhasil mengamankan pelaku pada 10 September 2025.
Pelaku ternyata pasangan ibu-anak, yakni Neti binti Malik dan Ahmad (30), warga Kelurahan Arimbi Jaya, Prabumulih Timur. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita ponsel yang sempat hilang sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Tegur Tetangga, Pria 56 di Prabumulih Kena Luka Tusuk: Pelaku Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian
BACA JUGA:Hari Mukti Ditangkap Polisi: Hendak Transaksi di Majasari, Bawa 3,9 Gram Sabu
Secara hukum, tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP. Namun, korban memilih langkah berbeda. Ia bersedia menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga, mengatakan bahwa keputusan damai tersebut muncul karena korban merasa iba terhadap kondisi ekonomi pelaku.
“Pertimbangan kemanusiaan membuat korban sepakat berdamai dengan pelaku. Bahkan, korban akhirnya menyerahkan ponsel tersebut kepada pelaku,” ungkap AKP Tiyan, Kamis (11/9).
Menurutnya, RJ menjadi langkah strategis dalam penyelesaian kasus ringan. Selain mengurangi angka kriminalitas, cara ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
BACA JUGA:Buron Dua Tahun, Rian Pelaku Pengeroyokan di Prabumulih Timur Akhirnya Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Suami Buruh, Istri IRT: Pasutri Ini Tertangkap Jadi Pengedar Sabu di Prabumulih
Kasus ini menunjukkan bahwa hukum bisa berjalan beriringan dengan nilai kemanusiaan. Keputusan korban untuk berdamai sekaligus memberikan kembali ponsel kepada pelaku menjadi bukti bahwa kasih sayang bisa hadir sebagai solusi dalam persoalan hukum.