Diintai Intensif, Tersangka Korupsi Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar Diringkus Tim Tabur Saat Beli Rokok

Jumat 19 Jan 2024 - 03:23 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Sebelumnya, penyidik pada bidang Pidsus Kejari Sumsel penghujung tahun 2023 lalu resmi mengumumkan  AT sebagai tersangka.

Saat itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebut bahwa tersangka AT merupakan oknum pegawai bank plat merah.

Penetapan AT sebagai tersangka, telah berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"AT yang merupakan pegawai aktif salah satu Bank Plat Merah, ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP 19/L.6/Fd -1/12/2023. Dalam perkara ini telah dihitung kerugian keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar," ungkap Vanny saat itu.

Dikatakan Vanny, perbuatan tersangka melanggar kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor atau Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Masih dikatakan Vanny, dalam perkara ini jumlah saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebanyak 24 orang.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah, mengatasnamakan nasabah sehingga membuka rekening dan ATM nasabah dan mengaktifkan mobile banking nasabah sehingga tersangka dengan leluasa menarik uang para nasabah dalam jangka waktu satu tahun 2022-2023," katanya.

Vanny menambahkan, dikarenakan perkara ini masih dalam kepentingan penyidikan sehingga pihaknya belum bisa membuka dengan rinci atas nama tersangka dan Bank Plat Merah yang dimaksud.

"Karena masih dalam kepentingan penyidikan nanti akan kami update lagi perkembangannya," tandasnya. (sumeks/*)

 

Kategori :