Nyawa Mahasiswa di Prabumulih Melayang Usai Ditusuk Pelajar, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Senin 04 Aug 2025 - 13:43 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM  – Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang berujung maut terhadap seorang mahasiswa, Peggy Novindo (22), warga Jalan Angkatan 45, Prabumulih Timur, pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025. 

Korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RS Bunda Prabumulih.

Mirisnya pelaku merupakan anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar dengan insial WA (17). 

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

BACA JUGA:Curi Kabel Senilai Rp50 Juta, Pria Asal Muara Enim Rayakan Hari Merdeka di Penjara

BACA JUGA:Mobil IRT di Prabumulih Digadaikan Mantan Pacar: Pelaku Diamankan Resmob Sunyi Senyap

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Korban adalah mahasiswa muda yang sedang meniti masa depan. Kami tidak akan mentoleransi kekerasan semacam ini,” tegas Kapolres.

Insiden bermula saat korban tengah berkendara sepeda motor bersama rekannya melintasi Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan sebuah toko barbershop di Kelurahan Muara Dua. Saat itu, korban dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal yang langsung memancing keributan. Adu mulut terjadi, hingga salah satu pelaku menusuk korban dari arah belakang dengan sebilah pisau.

Rekan korban, berinisial GS, langsung membawa Peggy ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/VIII/2025.

BACA JUGA:Ya Ampun! Dua Remaja 17 Tahun di Prabumulih Gasak Kerang Besi Carry Tayo Pakai Gerinda

BACA JUGA:Ya Ampun! Dua Remaja 17 Tahun di Prabumulih Gasak Kerang Besi Carry Tayo Pakai Gerinda

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal bersama unit Pidana Umum, Tekab Polres Prabumulih, serta Polsek setempat segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku diidentifikasi berinisial W.A., seorang pelajar berusia 17 tahun.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti, seperti jaket hitam, singlet, dan celana jeans yang dikenakan pelaku saat kejadian,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman berat meskipun masih di bawah umur.

Kapolres menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar dari konflik. Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya saat malam hari.

Kategori :