Tergeser Pemukiman dan Sawit, Karet Prabumulih Berkurang 50 Hektare

Minggu 03 Aug 2025 - 20:42 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendrs

“Saat ini Perda RTRW masih dalam tahap proses. Jika nanti disahkan, kita bisa lebih tegas dalam menetapkan zonasi,” ungkap Alfian.

BACA JUGA:Prabumulih Masih Zero Hotspot, Kapolres Tegaskan Bakar Lahan Disanksi

BACA JUGA:Prabumulih Masih Zero Hotspot, Kapolres Tegaskan Bakar Lahan Disanksi

Selain memberi kepastian hukum, Perda RTRW juga diharapkan menjaga keseimbangan pembangunan dan ketahanan pangan daerah.

Alfian juga mengingatkan agar petani tidak tergesa-gesa menjual atau mengganti komoditas lahan karet mereka tanpa pertimbangan matang.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah tergiur mengganti komoditas atau menjual lahan kebun sebelum memperhitungkan potensi jangka panjangnya,” tutupnya.

Hingga kini, karet tetap menjadi sumber pendapatan utama bagi ribuan keluarga petani di Prabumulih dan berkontribusi penting bagi ekonomi lokal.

Kategori :