Judi Online Masih Menggurita, Pemerintah Blokir 34.321 Konten dalam Sepekan! QRIS UMKM Jadi Modus Baru

Sabtu 21 Jun 2025 - 19:00 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Tak hanya menyusupi sistem pembayaran modern, jaringan ini juga dinilai lihai dalam menyamarkan transaksi, bahkan menggunakan nama toko fiktif atau pelaku usaha kecil sebagai ‘tameng’ kegiatan ilegal mereka.

14 Tersangka Baru dan Penyitaan Perangkat Digital: Penegakan Hukum Terus Berjalan

Dari hasil operasi bersama ini, aparat penegak hukum berhasil menetapkan 14 tersangka baru serta mengungkap 21 kasus tambahan yang tersebar di berbagai wilayah. Tak hanya itu, tim gabungan juga berhasil menyita 15 perangkat elektronik yang digunakan sebagai alat untuk menjalankan aktivitas judi daring.

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi Polres Prabumulih Ungkap 50 Kasus, Didominasi Tersangka Judi: 2 Tersangka Prostitusi

BACA JUGA:MUI: Tayangan Ramadhan 2025 Harus Ramah Anak dan Cegah Bahaya Judi Online

Langkah ini menunjukkan bahwa pemberantasan judol tidak hanya dilakukan di dunia maya melalui pemblokiran, tetapi juga secara nyata melalui penegakan hukum dan proses pidana yang terstruktur.

Koordinasi Nasional Diperkuat: Fokus pada Literasi Keamanan Digital dan Enkripsi Data

Dalam rangka memperkuat strategi nasional, Menko Polhukam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta perwakilan pemerintah daerah.

Agenda utama rakor ini adalah penguatan literasi keamanan digital di tingkat daerah, penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan penguatan eksekusi dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong pelatihan kriptografi untuk meningkatkan kapasitas aparat dalam membaca dan menganalisis lalu lintas data digital yang digunakan dalam transaksi ilegal, termasuk judi dan perdagangan gelap di dark web.

BACA JUGA:Info dari Masyarakat, Polsek Prabumulih Barat Bergerak Cepat! 2 Tersangka Judi Togel Dijerat Hukum

BACA JUGA:Kekerasan terhadap Anak di Sumsel: Narkoba & Judi Online Jadi Pemicu

Transaksi Kripto Ilegal Jadi Tantangan Baru

Menko Polhukam juga menyoroti ancaman baru yang kian mengkhawatirkan, yakni meningkatnya aktivitas judi online yang menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.

“Transaksi ilegal menggunakan aset digital seperti kripto makin sulit dilacak, terutama ketika dilakukan di luar platform resmi. Ini jadi tantangan besar bagi pengawasan lintas negara,” kata Budi.

Literasi keamanan digital yang rendah di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah juga menjadi titik lemah yang perlu segera diperbaiki. Banyak pemda masih minim pemahaman terhadap sistem keamanan digital, yang membuat mereka rentan terhadap serangan siber dan praktik ilegal.

Kategori :