JAKARTA – Upaya pemberantasan praktik judi online (judol) di Indonesia terus digencarkan. Dalam kurun waktu hanya tujuh hari, yakni dari 13 hingga 19 Juni 2025.
Desk Pemberantasan Judi Daring yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan berhasil memblokir sebanyak 34.321 konten yang terindikasi sebagai situs atau saluran perjudian daring.
Aksi cepat ini menjadi bagian dari strategi nasional yang lebih luas dalam memberantas kejahatan digital, yang selama ini merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, sosial, dan keamanan siber.
Budi Gunawan menegaskan bahwa pemberantasan judi online saat ini bukan hanya soal memblokir situs, tetapi juga perang melawan ekosistem digital ilegal yang semakin canggih dan sulit dilacak.
BACA JUGA:Demi Judi Online, Proyek Bodong Arda Seret Sahabat ke Lubang Tipu
BACA JUGA:Lindungi Dunia Maya, Kemkomdigi Sikat 1,3 Juta Konten Judi Online
Lonjakan Laporan dan Kasus: Jawa Timur dan Jawa Barat Jadi Zona Merah
Tak hanya pemblokiran situs, Menko Polhukam mengungkap bahwa selama periode yang sama, aduan dari masyarakat melalui platform CekRekening.id melonjak tajam, mencapai 1.085 laporan.
Sementara itu, Polri menerima 7.165 laporan kasus yang berkaitan langsung dengan praktik judi online, dengan kasus terbanyak ditemukan di dua provinsi besar: Jawa Timur dan Jawa Barat.
“Lonjakan laporan ini mengindikasikan dua hal: pertama, masyarakat makin sadar dan berani melapor. Kedua, sindikat judi online masih sangat aktif dan terus berevolusi,” ujar Budi dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
BACA JUGA:5 Bulan Menjabat, Meutya Hafid Blokir 6 Juta Konten Judi Online & Luncurkan Mudikpedia 2025
BACA JUGA:Korupsi di Bank Bengkulu: Pegawai Gelapkan Rp6 Miliar untuk Judi Online
Modus Baru Mencengangkan: QRIS UMKM Disulap Jadi Rekening Judi
Salah satu temuan paling mencengangkan dalam operasi minggu ini adalah munculnya modus baru dalam penyaluran dana hasil judi. Para pelaku mulai memanfaatkan akun QRIS milik pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai rekening penampung transaksi haram.
“Ini sangat meresahkan. QRIS yang seharusnya jadi alat bantu inklusi keuangan bagi pelaku UMKM, malah disalahgunakan oleh jaringan judi online. Ini memerlukan tindakan cepat dan sistemik,” tegas Menko Polhukam.