Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat Hingga 14 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat Hingga 14 Persen Jelang Natal dan Tahun Bar--Antara

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana pulang kampung atau liburan pada akhir tahun ini. Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan keringanan bagi masyarakat di masa liburan panjang akhir tahun.

“Penurunan tarif ini kami ambil untuk memastikan konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan harga yang lebih terjangkau,” ujar Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Kebijakan potongan harga tiket pesawat ini berlaku untuk penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, sementara periode pembelian tiket dimulai sejak 22 Oktober 2025. Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan tarif terbaik.

BACA JUGA:Ragam Sajian Natal dari Indonesia, 6 Makanan Tradisional yang Harus Dicoba

BACA JUGA:Joyland Festival 2025 Resmi Dibatalkan, Tiket Akan Dikembalikan Penuh

Landasan Hukum Penurunan Tarif

Penyesuaian harga tiket ini diatur melalui beberapa regulasi resmi, di antaranya:

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk tarif penumpang kelas ekonomi pada angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara kelas ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru ditanggung pemerintah.

BACA JUGA:KAI Daop 1 Jakarta Berikan Diskon 20% Tiket Kereta Rayakan HUT ke-80 RI

BACA JUGA:Rayakan HUT Palembang, Tiket LRT Sumsel Gratis Sehari Penuh pada 17 Juni 2025!

Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025, yang mengatur pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen terhadap berbagai layanan kebandarudaraan selama periode yang sama.

Komponen Biaya yang Disesuaikan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER