Pemerintah Reformasi Sistem Haji, UUPIHU 2025 Izinkan Jemaah Furoda Berangkat Mandiri
Pemerintah Reformasi Sistem Haji, UUPIHU 2025 Izinkan Jemaah Furoda Berangkat Mandiri--
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah resmi mengubah sistem penyelenggaraan haji nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).
Salah satu poin paling mencolok yang menjadi perhatian publik adalah dibukanya peluang bagi jemaah haji furoda untuk bisa mengatur proses keberangkatan secara mandiri, tanpa harus melalui biro travel resmi seperti sebelumnya.
Kebijakan ini disebut sebagai perubahan historis dalam sistem pengelolaan haji Indonesia. Selain mengurangi ketergantungan pada travel, aturan baru ini dinilai memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk mengatur perjalanan ibadah secara lebih fleksibel.
Dalam aturan terbaru tersebut, kewenangan penyelenggaraan haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama. Kini, seluruh proses haji dan umrah bakal berada di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Langkah ini ditargetkan mampu menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, efektif, dan setara dengan standar internasional.
BACA JUGA:Bunda PAUD Prabumulih Resmi Buka Manasik Haji Kecil, Tanamkan Nilai Religius Sejak Usia Dini
BACA JUGA:KPK Tegur Agen Travel Haji Tak Kooperatif, Kasus Kuota Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun
UU ini juga menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan mengurus ibadah umrah maupun haji nonkuota secara langsung, tanpa harus melibatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ataupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2, visa haji dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu visa kuota dan visa nonkuota. Untuk visa nonkuota—termasuk visa mujamalah, visa mandiri, dan visa furoda—masyarakat kini diberikan pilihan untuk:
tetap mengurus keberangkatan melalui PIHK, atau melapor secara mandiri kepada Menteri dengan menyertakan seluruh rincian layanan dan dokumen perjalanan.
Artinya, jemaah pemegang visa nonkuota bisa mengatur sendiri seluruh kebutuhan keberangkatannya tanpa campur tangan biro perjalanan, termasuk soal hotel, akomodasi, tiket pesawat, konsumsi hingga dokumen.
Kebijakan ini langsung memunculkan diskusi hangat di kalangan industri penyelenggara travel haji dan umrah. Banyak pihak menilai aturan baru tersebut berpotensi menggerus peran biro perjalanan resmi, sebab jemaah diprediksi akan lebih tertarik dengan keberangkatan mandiri yang dinilai lebih efisien.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Komitmen Turunkan Biaya dan Waktu Tunggu Ibadah Haji
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Travel Seluruh Indonesia Disebut Terlibat

