Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Umaryadi menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum bisa mengungkap siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Pemeriksaan ini akan terus kami lanjutkan. Semua pihak yang dianggap terlibat atau memiliki informasi penting tentang proyek ini akan kami panggil. Untuk penetapan tersangka, kami minta publik bersabar. Segera akan kami umumkan secara resmi,” tegasnya.
Proyek revitalisasi Pasar Cinde sendiri sempat diproyeksikan menjadi ikon baru Kota Palembang dengan skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Namun, pelaksanaannya terhambat dan menimbulkan dugaan penyimpangan hukum.
BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Serat Optik, Kejaksaan Tahan Kadiskominfo Kalbar dan Pelaksana Proyek
BACA JUGA:Lubuklinggau Bergejolak! Kasus Korupsi PMI Digeledah, Bukti Disita
Dengan bertambahnya jumlah pejabat yang diperiksa dan bukti yang dikumpulkan, masyarakat kini semakin menaruh harapan besar terhadap keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Pemeriksaan terhadap Sinta Raharja menjadi penanda bahwa aparat penegak hukum tidak akan pandang bulu dalam menegakkan keadilan dan membenahi sistem pemerintahan dari praktik korupsi.(*)