Kejari OKU Bongkar Dugaan Korupsi PMI: Dokumen dan Laptop Disita

Sabtu 17 May 2025 - 12:30 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana hibah dari APBD dan APBN, agar lembaga seperti PMI tetap menjalankan fungsi kemanusiaan secara transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Halaman Kejari Diserbu Warga Prabumulih untuk Berburu Sembako Murah

BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Panwaslu, Rp1,4 M Dikembalikan

Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.(*)

Kategori :