Proyek Pelebaran Jalan Sudirman Duspra Prabumulih Batal, Warga Minta Penjelasan
Proyek Pelebaran Jalan Sudirman Duspra Prabumulih Batal, Warga Minta Penjelasan--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Harapan warga Dusun Prabumulih (Duspra) untuk segera melihat proyek pelebaran Jalan Jenderal Sudirman kembali pupus.
Betapa tidak, tahun ini pembebasan lahan tidak dapat dilaksanakan. Hal ini membuat warga terdampak kecewa dan mempertanyakan kejelasan nasib proyek tersebut.
Sebanyak 42 warga yang lahannya masuk dalam rencana proyek mengaku kecewa karena pemberitaan yang beredar menimbulkan kesan seolah-olah mereka menolak pembangunan.
“Tidak benar jika kami disebut menolak pembangunan. Kami sepenuhnya mendukung program pemerintah kota. Tuduhan bahwa kami tidak mendukung justru merupakan fitnah yang menyesatkan,” tegas Suharta Ucim, perwakilan warga terdampak, Sabtu (25/10/2025).
BACA JUGA:Prabumulih Expo 2025 Dibuka, Wali Kota Arlan Dorong Kemajuan Ekonomi dan UMKM
BACA JUGA:Wali Kota Arlan Dukung Pelestarian Sedekah Dusun di Prabumulih
Suharta menjelaskan, pelebaran Jalan Jenderal Sudirman sebenarnya sudah lama dinantikan masyarakat. Antusiasme warga sempat meningkat ketika Wali Kota Prabumulih H. Arlan kembali menggulirkan rencana proyek itu setelah sempat terhenti di pemerintahan sebelumnya.
langkah awal, pengukuran lahan dan bangunan dilakukan pada 19 Juni 2025, dan pemerintah meminta warga bersiap di rumah masing-masing. Kegiatan tersebut sempat memunculkan optimisme bahwa proyek akan segera berjalan.
“Kami menganggap pengukuran itu sebagai tanda keseriusan pemerintah. Kami siap mendukung selama dilakukan dengan adil dan terbuka,” ujarnya.
Beberapa kali pengukuran lanjutan dilakukan oleh tim teknis. Bahkan, Wali Kota Arlan sempat mengundang warga ke Rumah Dinas untuk membahas nilai ganti rugi lahan, namun pertemuan itu tertunda akibat hujan deras dan banjir.
Dalam pertemuan tersebut, Arlan menyampaikan bahwa nilai pembebasan lahan pada tahun 2013 tercatat sebesar Rp5,36 juta per meter persegi, namun angka itu perlu dikaji ulang karena sudah tidak relevan. Pemerintah pun berencana melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai ulang harga secara objektif.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Kucurkan Insentif Triwulan III, Wako H Arlan: Pengabdian Sosial Harus Dihargai
BACA JUGA:Wali Kota Arlan Tegaskan Komitmen Tata Ruang Berkelanjutan dalam Konsultasi Publik RTRW Prabumulih
Kekecewaan warga semakin dalam ketika muncul isu bahwa pembebasan lahan gagal karena warga menuntut harga Rp9 juta per meter. Warga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah dibahas secara resmi.

