JAKARTA – Program pengangkatan jutaan honorer jadi PPPK yang harus kelar akhir Desember 2024 menghadapi masalah serius.
Sejumlah masalah yang muncul pada seleksi PPPK 2023 memperlihatkan ada persoalan di tingkat regulasi dan pendataan honorer yang kacau.
Di level regulasi, muncul protes soal afirmasi yang dijanjikan pemerintah jika honorer melamar di instansi tempatnya mengabdi selama ini.
Nyatanya, meski melamar di instansi tempat bekerja, banyak honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2023, lantaran formasinya minim.
BACA JUGA:Honorer Teknis 16 Tahun Kerja Dikalahkan Non-ASN Baru
Sebaliknya, tidak sedikit yang melamar di instansi lain justru lulus. Namun, dampaknya, honorer yang sudah mengabdi di instansi tersebut, tersingkir alias gagal lantaran harus bersaing dengan honorer dari instansi lain.
Pembatalan kelulusan PPPK 2023 di sejumlah daerah, antara lain disebabkan masa kerja honorer kurang dari 2 tahun.
Padahal, sudah jelas persyaratan pendaftaran ialah masa pengabdian minimal 2 tahun. Kok bisa lolos tahap seleksi administrasi, ikut seleksi, dan dinyatakan lulus, meski akhirnya dibatalkan?
Gejolak honorer di sejumlah daerah yang melakukan aksi tolak hasil seleksi PPPK 2023 juga menggambarkan ada masalah serius yang harus segera dituntaskan.
Jika audit data honorer belum beres, maka pada pengangkatan tahap berikutnya masalah yang sama akan terus muncul.
Kondisi ini akan menciptakan peluang emas bagi honorer bodong, atau yang asli tetapi masa kerja belum memenuhi persyaratan.
Sedang honorer yang nyata-nyata sudah lama mengabdi, hanya bisa mengelus dada. Memperpanjang masa kesabaran.
Wajar jika Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Andi Melyani Kahar menyampaikan protes keras.
Dia mengungkapkan banyak honorer teknis administrasi baik kategori dua (K2) maupun non-K2 yang melamar di instansi tempatnya tidak lulus seleksi PPPK 2023, lantaran formasinya minim.