PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemkot wajib kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025, setelah libur panjang Idulfitri 1446 H.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan bahwa absensi tanpa keterangan sah pada hari pertama kerja akan langsung ditindak tegas.
“ASN yang tak hadir tanpa alasan jelas akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ratu Dewa, Senin (7/4).
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan mekanisme pemantauan kehadiran yang ketat, termasuk pendataan nama ASN yang mangkir kerja.
BACA JUGA:Disiplin ASN Usai Lebaran Jadi Prioritas, Ratu Dewa Pastikan Tidak Ada Toleransi
BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Publik Lancar, ASN Palembang yang Bolos Akan Ditindak
“Sanksi bisa berupa teguran hingga hukuman berat, seperti penurunan pangkat, tergantung pada tingkat pelanggarannya,” jelasnya.
Penindakan ini, menurut Ratu Dewa, penting untuk menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme ASN sebagai pelayan publik. Ia menilai kebiasaan memperpanjang libur Lebaran tanpa cuti resmi sebagai praktik yang mencederai semangat pelayanan dan keadilan kerja.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Pemkot juga akan mengerahkan tim inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai instansi pemerintahan untuk mengecek langsung kehadiran ASN.
Sanksi akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur hukuman mulai dari peringatan hingga pemberhentian tidak hormat dalam kasus pelanggaran berulang.
BACA JUGA:Sekda Palembang Warning ASN: Jangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik!
BACA JUGA:ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
“Ketidakhadiran ASN tak hanya soal pelanggaran aturan, tapi juga bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang mereka layani,” tegasnya.
Tim sidak ini melibatkan Inspektorat, BKD, dan bagian hukum, yang akan memastikan proses verifikasi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Diketahui, jumlah ASN aktif di lingkungan Pemkot Palembang mencapai lebih dari 15.000 orang, sehingga absensi massal bisa berdampak signifikan pada kinerja pelayanan publik.