Kejadian Berdarah di Prabumulih, Cekcok Berujung Penyerangan: Korban Luka 12 Jahitan, Pelaku Ditahan

Senin 03 Mar 2025 - 21:36 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

Tanpa ada perlawanan, pelaku pun berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Pimpin Penggerebekan di Mabes: 3 Tersangka, Sabu & Alat Hisap Diamankan

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 5 Pejabat PUPR Banyuasin, Dalami Kasus Korupsi Proyek 2023

"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami alasan pelaku melakukan tindakan penganiayaan ini. Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat," tukasnya.(*)

Kategori :