Korban Demo Dapat Santunan, Rp15 Juta untuk Keluarga yang Meninggal

Korban Demo Dapat Santunan, Rp15 Juta untuk Keluarga yang Meninggal--Antara

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak aksi demonstrasi menolak kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah dalam sepekan terakhir.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau akrab disapa Gus Ipul, menegaskan pemerintah melalui Kemensos telah menyiapkan bantuan santunan dan pendampingan sosial bagi para korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.

Hal tersebut disampaikan Gus Ipul dalam keterangan resmi usai membuka pelatihan pengelolaan anggaran bagi Bendahara Sekolah Rakyat di Pusdiklatbangprof Kemensos, Margaguna, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Menurut Gus Ipul, santunan tahap pertama akan segera disalurkan kepada keluarga korban setelah asesmen lapangan dilakukan.

BACA JUGA:Kementerian PU Siapkan Rp900 Miliar: Perbaiki Fasilitas Publik Rusak Akibat Gelombang Demo Nasional

BACA JUGA:200 Personel Disiagakan, Polres Prabumulih Perketat Pengamanan Jelang Aksi Demo

Bagi korban meninggal dunia, keluarga akan menerima santunan sebesar Rp15 juta per orang.

Untuk korban luka-luka, nilai bantuan akan menyesuaikan dengan tingkat keparahan yang dialami, baik luka ringan maupun berat.

Selain bantuan uang tunai, Kemensos juga menyiapkan program pendampingan sosial lanjutan, termasuk pemberdayaan keluarga korban agar dapat tetap bertahan secara ekonomi.

Berdasarkan catatan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI, hingga saat ini terdapat tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka berat akibat rangkaian aksi unjuk rasa yang berlangsung di beberapa wilayah. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah, seiring proses pendataan dan verifikasi lapangan yang terus dilakukan.

BACA JUGA:Aksi Demo di Palembang Aman, DPRD Janji Tindaklanjuti Aspirasi

BACA JUGA:Aksi Demo Besar Picu Gejolak Politik dan Ekonomi

Mensos menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat perlindungan sosial ketika menghadapi musibah.

“Bantuan ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak. Tidak hanya santunan, kami juga memastikan adanya pendampingan berkelanjutan agar keluarga korban bisa bangkit kembali,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER