JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif, mengungkapkan sepuluh kebijakan strategis yang akan diterapkan oleh BKN dalam merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Apel Pagi rutin yang diikuti oleh seluruh pegawai BKN di Pusat, Kantor Regional, serta UPT BKN secara daring.
Dalam arahannya, Zudan Arif menekankan pentingnya penerapan kebijakan yang adaptif dan efisien guna menjalankan tugas secara efektif sesuai dengan Instruksi Presiden.
“Efisiensi anggaran memerlukan pendekatan kerja yang lebih fleksibel dan responsif, sehingga setiap tugas dapat diselesaikan dengan optimal,” ujarnya.
BACA JUGA:KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Perhatikan 6 Hal Ini Sebelum Mendaftar
BACA JUGA:Pertamina Drilling dan Pertagas Tandatangani MoU untuk Pengembangan Teknologi CCS/CCUS
Zudan juga menyatakan bahwa Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran ini memberikan peluang bagi pemerintah untuk lebih tanggap, efisien, dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Berikut adalah sepuluh kebijakan utama yang akan diterapkan BKN:
1. Penghapusan jam kerja fleksibel.
2. Penerapan sistem kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) dua hari dalam seminggu, dengan tiga hari kerja di kantor.
3. Pengawasan kinerja pegawai melalui sistem pelaporan yang jelas dan terukur.
4. Pembatasan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri.
5. Peningkatan koordinasi yang responsif melalui platform daring.
6. Pengelolaan penggunaan energi secara efisien.
7. Penyesuaian pakaian kerja yang lebih nyaman dan praktis.