Kades Tanjung Medang Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Penjara: Tak Kembalikan Dana Desa Rp485,7 Juta

Kamis 09 Jan 2025 - 20:07 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelakar, Kabupaten Muara Enim, Sodikin, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp485,7 juta.

Pengadilan Negeri (PN) Palembang, melalui Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH, menjatuhkan vonis ini pada sidang Kamis, 9 Januari 2025, dengan sependapat terhadap tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Sodikin, yang menjabat sebagai Kades Tanjung Medang, dianggap terbukti menyalahgunakan dana desa selama masa jabatannya, dengan total kerugian negara mencapai Rp485,7 juta.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim Ketua memaparkan bahwa, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, tidak ada niat baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang negara yang telah diselewengkan.

“Karena tidak ada upaya baik untuk mengembalikan kerugian negara, maka hukuman yang dijatuhkan harus memperhitungkan hal ini,” ungkap hakim ketua saat membacakan keputusan. Sebagai tambahan, terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan ancaman pidana penjara tambahan selama 4 bulan jika denda tidak dibayar.

Majelis hakim juga menambahkan, jika dalam waktu yang telah ditentukan terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, maka akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama 2 tahun. Meski vonis sudah dijatuhkan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan memikirkan keputusan tersebut.

Sodikin, yang menjabat Kades Tanjung Medang sejak tahun 2012, disangka telah memperkaya diri sendiri dengan cara menyelewengkan dana desa dan alokasi dana desa selama periode 2015 hingga 2022. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Muara Enim, kerugian negara yang timbul mencapai lebih dari Rp485,7 juta.

Modus yang digunakan oleh Sodikin meliputi penggelapan dalam pelaksanaan belanja barang, jasa, dan modal yang seharusnya dilaksanakan dalam APBDes, namun sebagian besar tidak terlaksana. Selain itu, dana pajak yang telah dipungut dari masyarakat juga tidak disetorkan ke kantor pajak, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Sebagai bukti, polisi menyita sejumlah barang dari tangan terdakwa, termasuk sebidang tanah yang dibeli pada tahun 2017 senilai Rp20 juta dan sepeda motor Yamaha Nmax yang dibeli pada tahun 2022 dengan harga Rp32 juta, serta sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana desa dan ADD.

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa.(*)

Kategori :