Kasus Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Lahat Gunakan Uang untuk Judi Sabung Ayam

Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lahat Gunakan Uang untuk Judi Sabung Ayam--Sumeks
LAHAT, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kasus korupsi kembali mencuat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kali ini, mantan Kepala Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Irawan (57), ditangkap sebagai tersangka dalam penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 519.612.200,-.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga, melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula setelah pihaknya menerima laporan mengenai penyalahgunaan dana desa yang mencapai Rp 850.151.200,- pada tahun anggaran 2019. Dana tersebut awalnya dialokasikan untuk empat proyek besar, yakni pembangunan Gedung Serba Guna, Bak Air Bersih, rehabilitasi Jembatan Gantung, dan penyelenggaraan Posyandu.
Namun, setelah dilakukan penyidikan oleh tim Polres Lahat, ditemukan bahwa hanya dua proyek yang terealisasi, yaitu pembangunan Gedung Serba Guna dan Bak Air Bersih, namun dengan kualitas yang jauh di bawah standar. Kedua proyek tersebut juga tidak diselesaikan sepenuhnya meskipun sebagian dana telah dicairkan. Sementara itu, proyek rehabilitasi Jembatan Gantung dan Posyandu sama sekali tidak dilaksanakan dan dinyatakan fiktif.
“Dua kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar yang telah disepakati,” jelas Iptu Redho Rizki Pratama dalam konferensi pers di Mapolres Lahat.
BACA JUGA:Prabowo Tekankan Efisiensi Anggaran dan Pencapaian Swasembada Pangan pada 2025
BACA JUGA:Produksi Menurun Akibat Hujan, Harga Karet di OKI Tembus Rp31.684 per Kilogram
Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan yang terealisasi, serta penggunaan dana yang tidak transparan, yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Lahat, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa ini diperkirakan lebih dari Rp 500 juta.
Selama pemeriksaan, tersangka Irawan mengungkapkan bahwa dana yang disalahgunakan sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk berjudi sabung ayam.
Modus yang digunakan oleh tersangka cukup beragam, di antaranya:
1. Tidak ada Musyawarah Desa: Pengelolaan dana desa yang seharusnya melalui musyawarah desa tidak dilakukan.
2. Pengelolaan Keuangan yang Tidak Transparan: Seluruh pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh tersangka tanpa melibatkan perangkat desa atau tim pelaksana kegiatan.
BACA JUGA:Korupsi Dana BLUD: Mantan Dirut dan Bendahara RSUD Rupit Terima Vonis Penjara
BACA JUGA:Tahun 2024, KAI Divre III Palembang Ganti Rel dan Wesel demi Keamanan Perjalanan Kereta
3. Proyek Konstruksi yang Dikorupsi: Pekerjaan konstruksi yang seharusnya dikerjakan oleh masyarakat desa dengan sistem swakelola, malah diborongkan kepada pihak lain.