Mendes Yandri Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Kepala Desa yang Menyelewengkan Dana Desa

Mendes Yandri Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Kepala Desa yang Menyelewengkan Dana Desa--Foto: kemendes

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan kepada seluruh Kepala Desa untuk tidak menyalahgunakan Dana Desa.

Hal ini dikarenakan segala bentuk penyelewengan pasti akan terungkap dan diproses oleh aparat penegak hukum. Kemendes PDT juga telah menjalin kerja sama dengan Polri untuk meningkatkan pengawasan terhadap aliran Dana Desa.

"Para kepala desa harus sadar, setiap tindakan yang dilakukan terekam dengan jelas dan tidak bisa disembunyikan lagi," ujar Mendes Yandri dalam sebuah pertemuan di kantor Kemendes PDT di Jakarta pada awal Februari 2025 lalu.

Mendes Yandri mengungkapkan bahwa ia baru saja bertemu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah memberikan laporan mengenai adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh beberapa oknum Kepala Desa.

BACA JUGA:Berlangsung 14 Hari, Satlantas Polres Prabumulih Gelar Operasi Keselamatan Musi: Ini Sasaran Utamanya

BACA JUGA:Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Pj Wako Prabumulih Sampaikan Permohonan Maaf dan Terima Kasih ke Pegawai

"PPATK telah memaparkan temuan mereka terkait transaksi penggunaan Dana Desa dari Januari hingga Juni 2024," jelasnya. "Kami sudah memegang data tersebut, yang mencatat adanya beberapa oknum Kepala Desa, camat, dan individu lainnya yang terlibat dalam penyelewengan dana tersebut," tambahnya.

Dalam laporan tersebut, Mendes Yandri menjelaskan bahwa dana desa diduga digunakan untuk aktivitas yang tidak sah, seperti perjudian online dan kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan tujuan semula.

"Penyalahgunaan ini tidak terjadi pada banyak kepala desa, namun cukup meresahkan. Dana desa digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan ada yang digunakan untuk judi online," ungkapnya.

Yandri juga menekankan bahwa setiap transaksi yang terjadi pada periode Januari hingga Juni 2024 tercatat dengan rinci, termasuk tanggal, jumlah dana, dan aliran penggunaan dana yang sangat jelas.

BACA JUGA:Pencairan Dana Desa di Sumsel Baru Rp29,59 miliar, Ini Daerah yang Sudah Mencairkan

BACA JUGA:Menggali Potensi Dana Desa, Inspirasi dari China untuk Pertanian Indonesia

"Semua informasi ini sangat terperinci, mulai dari waktu transaksi, kemana dana tersebut dialirkan, jumlahnya, hingga durasi dana berada di tempat tertentu. Tidak ada yang bisa disembunyikan," tambahnya.

Sebagai respons terhadap temuan ini, Mendes Yandri menyatakan bahwa Kemendes PDT akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk mengambil langkah tegas dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER