PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih, Joni Effendi, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait proses pengurusan sertifikat tanah.
"Siapa saja yang terbukti melakukan pungli atau melanggar aturan yang berlaku, akan saya beri tindakan tegas," ujar Joni Effendi saat diwawancarai oleh wartawan beberapa waktu lalu.
Joni juga meminta agar masyarakat Kota Prabumulih melaporkan segera jika menemukan oknum BPN yang melakukan pelanggaran dalam memberikan pelayanan terkait pengurusan sertifikat tanah.
"Jika ada yang menemui masalah, laporkan langsung ke kantor kami. Kami akan bertindak tegas jika ada bukti yang jelas. Bisa saja ada orang yang mengaku-ngaku atas nama kami, jadi penting untuk melapor dengan bukti yang kuat," tambahnya.
BACA JUGA:Mufid Tuntaskan Buku Catatan Seorang Guru Penggerak Dalam Waktu 4 x 24 jam
BACA JUGA:RESMI! Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN, Ini Besarannya
Menurut Joni, jika laporan tersebut disertai bukti yang cukup, pihaknya akan segera memproses tindakan terhadap oknum yang bersangkutan. Ia menekankan bahwa semua upaya untuk memperbaiki citra BPN harus dihargai, dan setiap penyimpangan harus mendapat konsekuensi.
"Selama ini kami bekerja keras untuk memperbaiki citra dan pelayanan, tetapi jika ada yang tetap melanggar, itu adalah risikonya. Saya selalu menekankan untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan, jika masih melakukan hal buruk, pegawai yang bersangkutan harus siap dengan konsekuensinya," ujar Joni dengan tegas.
Saat ditanya mengenai dugaan adanya praktik penyalahgunaan dalam program PTSL, di mana beberapa perangkat pemerintah diduga lebih mengutamakan keluarga atau kerabat, Joni membantahnya. Ia mengatakan, sejauh ini tidak ada laporan terkait masalah tersebut.
"Jika ada yang merasa diperlakukan tidak adil atau mendahulukan keluarga, laporkan kepada kami. Namun, hingga saat ini, tidak ada laporan yang masuk mengenai hal itu. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika ada laporan masuk," jelasnya.
Joni menjelaskan bahwa pihaknya mempercayakan pemahaman terkait tanah bermasalah kepada perangkat desa, lurah, kepala desa (Kades), serta RT dan RW. Mereka dianggap lebih mengetahui kondisi lahan yang bermasalah di masyarakat.
"Jika ada yang ditolak, itu bukan karena mendahulukan keluarga, tetapi biasanya karena lahan tersebut bermasalah. Kami sering menemukan kasus seperti itu setelah dilakukan pengecekan, seperti tanah yang ternyata milik PT KAI," ungkapnya.
BACA JUGA:Pantai Watu Pecak: Surga Tersembunyi 18 Km dari Kota Lumajang
BACA JUGA:Pasangan Arlan-Franky Menang Telak; KPU Prabumulih Selesaikan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Tahun lalu, BPN Kota Prabumulih berhasil memenuhi target PTSL dengan menerbitkan 1.628 sertifikat tanah yang tersebar di enam kecamatan. "Untuk target PTSL tahun 2025, belum ada penetapan. Namun, kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini agar tanah mereka memiliki sertifikat," harapnya.(*)