PSU Berpotensi Diadakan di Tiga Daerah

Sabtu 30 Nov 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Kurniawan SPd, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, mengungkapkan bahwa selain Kota Palembang dan Kabupaten OKI, kemungkinan PSU juga terjadi di Kota Pagaralam, tepatnya di TPS 5 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan. Hal ini disebabkan oleh adanya pemilih yang mencoblos atas nama orang lain.

“Berdasarkan prosedur, PSU harus dilakukan dalam waktu 10 hari setelah pemungutan suara,” jelas Kurniawan. Potensi PSU lebih lanjut masih dapat terjadi, karena proses penghitungan suara belum selesai.

Indikasi kecurangan lainnya di TPS 25 Lebung Gajah adalah terdapat pemilih yang tidak terdaftar namun tetap mencoblos di tempat tersebut. Di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu, ditemukan pemilih yang menggunakan form C pemberitahuan milik orang lain untuk mencoblos. "Kami masih melakukan evaluasi terkait laporan-laporan yang masuk dari Bawaslu di 17 kabupaten/kota," ujar Kurniawan.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko, menjelaskan bahwa rekapitulasi suara di tingkat PPK berlangsung dari 28 November hingga 3 Desember 2024. Rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 5-7 Desember 2024.

BACA JUGA:Kotak Kosong Ungguli Pasangan Panca-Ardani di Payaraman Ogan Ilir

BACA JUGA:Duh... IRT Asal Indralaya jadi Korban Copet di Bawah Jembatan Ampera, Ini Barang yang Hilang

Handoko mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi yang akan dilakukan secara berjenjang oleh KPU. “Sejauh ini, proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan lancar,” katanya.

Meski demikian, Bawaslu Kota Pagaralam juga merekomendasikan PSU di TPS 5 Kelurahan Sidorejo akibat kesalahan pemilih yang memilih TPS yang salah. Handoko menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh KPU kota dan provinsi harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan PKPU Nomor 15 terkait penyelesaian sengketa pemilu.

Sementara itu, Ketua KPU Muara Enim, Rohani SH, melalui Komisioner Divisi Teknis Nopri Jaya SPd, menginformasikan bahwa proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih berlangsung. "Hingga saat ini, laporan pleno PPPK di kecamatan tidak menunjukkan adanya PSU," tambahnya.(*)

Kategori :