KPU Usulkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Dilaksanakan Sabtu, Ini Alasannya

KPU Usulkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Dilaksanakan Sabtu, Ini Alasannya--
SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengajukan usulan agar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024 di 24 daerah yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada hari Sabtu.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 27 Februari 2025.
Idham menjelaskan, hari Sabtu dipilih karena merupakan hari libur, yang memungkinkan pemilih untuk berpartisipasi tanpa gangguan jadwal kerja atau aktivitas lain.
"Pemilihan hari Sabtu diharapkan dapat meningkatkan partisipasi karena banyak masyarakat yang memiliki waktu luang di hari tersebut," katanya.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siap Kucurkan Dana PSU Empat Lawang, KPU Masih Hitung Kebutuhan
BACA JUGA:BESOK! PSU Pilkada 2024 di 5 TPS Palembang, Ini Lokasinya
Idham menambahkan bahwa keputusan untuk memilih hari Sabtu juga mempertimbangkan faktor sosiologis, di mana pada hari tersebut, masyarakat cenderung lebih fleksibel dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. "Dengan demikian, diharapkan partisipasi pemilih bisa lebih tinggi," lanjutnya.
KPU juga menyampaikan rincian mengenai tanggal pelaksanaan PSU yang diusulkan, yang disesuaikan dengan lima kluster batas waktu yang ditentukan oleh MK, sebagai berikut:
1. Batas waktu 30 hari: 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari: 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari: 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari: 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari: 9 Agustus 2025.
Batas waktu yang lebih pendek mengindikasikan bahwa PSU di daerah tersebut perlu dilaksanakan lebih cepat. Berdasarkan keputusan MK, ada 26 perkara sengketa hasil Pilkada yang dikabulkan, dimana 24 perkara di antaranya mengharuskan PSU.