PSU Berpotensi Diadakan di Tiga Daerah

Sabtu 30 Nov 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan indikasi pelanggaran dalam pemungutan suara Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024.

Hal ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk Kota Palembang, Pagaralam, dan Kabupaten OKI, yang berpotensi mengharuskan pemungutan suara ulang (PSU).

Di Kota Palembang, terdapat beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terindikasi pelanggaran, seperti TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga, TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah, TPS 22 Kelurahan Sialang, dan TPS 35 Kelurahan 5 Ulu.

 "Salah satu pelanggarannya adalah adanya pemilih yang diwakilkan. Ada juga pemilih yang memiliki KTP Musi Rawas, namun tetap diizinkan mencoblos," ungkap Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, pada Jumat 29 November 2024.

BACA JUGA:Pelayanan Paspor Prioritas untuk Lansia: Kemenkumham Sumsel Fokus pada Kenyamanan Pengurusannya

BACA JUGA:Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II: Simbol Modernisasi dan Kebanggaan Sumsel

Menurutnya, temuan tersebut memenuhi syarat untuk dilakukannya PSU berdasarkan Pasal 112 ayat 2 poin e UU Pemilu. “Karena itu, Bawaslu Palembang merekomendasikan dilakukannya PSU,” jelasnya.

Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi, Sri Maryati, mengungkapkan bahwa Panwascam sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada PPK untuk melaksanakan PSU di empat TPS yang disebutkan. “Kami akan memanggil pihak PPS dan KPPS untuk meminta klarifikasi lebih lanjut,” terangnya.

Mengenai rekomendasi PSU di empat TPS yang diajukan Bawaslu, KPU Kota Palembang berencana untuk melakukan klarifikasi dan pengkajian terlebih dahulu. "Setelah itu, kami akan mengambil sikap terkait rekomendasi yang diajukan oleh Bawaslu,” kata Sri Maryati.

Di Kabupaten OKI, Ketua Bawaslu Romi Maradona menyebutkan bahwa pihaknya merekomendasikan PSU di dua TPS, yaitu TPS 01 Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, dan TPS 1 Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan. 

BACA JUGA:7 Manfaat Beras Kencur untuk Kesehatan Wanita yang Wajib Diketahui

BACA JUGA:Instalasi Listrik Bermasalah, Rumah Dekat POM Mini di Belitang OKU Timur Terbakar Hebat

Alasannya, ditemukan pemilih dengan KTP luar daerah yang tetap diizinkan mencoblos tanpa surat keterangan pindah memilih. “Di TPS 01 Desa Gajah Mati, ada pemilih dengan KTP Kayuagung yang mencoblos tanpa surat pindah memilih, sebanyak tiga orang,” ujarnya.

Selain itu, di TPS 1 Desa Kerta Mukti, ditemukan pemilih luar daerah yang terdaftar dalam DPTb dan seharusnya hanya memilih untuk Pilgub, namun ternyata ikut mencoblos untuk Pilbup. "Itulah alasan kami mengajukan PSU," tegasnya.

Masih ada kemungkinan bahwa PSU di sejumlah daerah lain bisa bertambah, karena Bawaslu masih melakukan pemantauan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran di beberapa TPS. “Setelah dilakukan kajian lebih lanjut, kami akan melaksanakan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu OKI,” kata Antoni Akhyar, Komisioner KPU OKI Divisi Penyelenggaraan Pemilu.

Kategori :