PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Rilis Lingkar Publik Independen (LPI) terkait tingkat elektabilitas calon wali kota dan wakil wali kota, yang menunjukkan pasangan Hj. Suryanti Ngesti Rahayu (Ngesti Ridho) dan H. Mat Amin unggul dari dua pasangan calon lainnya menjadi sorotan.
Tim hukum pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Prabumulih nomor urut 01 H Arlan dan Franky Nasril sebut LPI diduga lembaga survei abal-abal dan tidak kredibel.
Dalam rilisnya kepada koranenimekspres.com (Prabumulih Pos Group) 19 Nopember 2024, Tim Hukum telah 01 H Arlan dan Franky Nasril telah mendatangi KPUD Kota Prabumulih guna menyampaikan surat klarifikasi soal hasil survei yang dikeluarkan LPI.
"Berdasarkan PKPU No 9 tahun 2022 dan Keputusan KPU No 328 tahun 2024, lembaga survei harus terdaftar di KPU," ujar Usman Firiansyah SH MH selaku tim hukum/advokasi paslon nomor urut 01 H. Arlan dan Franky Nasril, S.Kom.,MM:
BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Ginseng Jawa untuk Kesehatan
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Percepat Sertifikasi 119 Aset; Tindak Lanjut Korsupgah KPK
Berikut isi surat:
1. Pada Pukul 16:15 – 16:50 wib, hari ini Selasa Tanggal 19 November 2024, kami tim Hukum/Advokasi Paslon Nomor urut 01 H. Arlan dan Franky Nasril mendatangi kantor KPUD kota Prabumulih guna menyampaikan surat Permohonan klarifikasi berkenaan dengan hasil survei yang menyatakan paslon 03 unggul 65% atas paslon 01 dan 02
2. Bahwa ketua KPU Marta Dinata beserta sekretaris Yasrin, dan anggota komisioner KPUD Kota Prabumulih Resa Amilia menerima Tim Hukum / Advokasi paslon Nomor urut 01 di ruang sekretariat guna menyampaikan Surat Permohonan klarifikasi hasil Survei yang dilakukan oleh LPI
3. Bahwa Ketua KPUD menerangkan Lembaga Survei LPI tidak terdaftar di KPUD Kota prabumulih
4. Bahwa kami Tim Hukum/advokasi Paslon Nomor urut 01 menyampaikan surat yang berisi :
a. Bahwa berdasarkan berita yang beredar di dalam media social facebook diantaranya dugaan facebook an.Hasbi Hasan dan kawan-kawan, media online Prabumulih pos dan telah tayang di media tv SCTV yang memberitakan hasil survei dari Lingkar public independent (LPI) priode survei tanggal 8 sampai dengan 13 November 2024 yang memberitakan bahwa hasil survei LPI menyatakan elektabilitas paslon Ngesti amin ungggul 65% dari pasangan calon H. Arlan dan Franky Nasril, S.Kom.,MM dan Paslon H. Adriansyah Fikri, SH dan Syamdakir, ST. dengan metodologi perhitungan survei tatap muka kepada 400 orang yang menurut hemat kami tidak masuk logika dimana jumlah DPT Kota Prabumulih berdasarkan data KPU Kota Prabumulih 144.157 artinya dihitung secara presentase hanya 0,28% yang diambil sample oleh Lembaga survei tersebut.
b. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 448 angka (2) c. partisipasi
Masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 1 dapat dilakukan dalam bentuk c survei atau jejak pendapat tentang pemilu dan selanjutnya Pasal 449 angka (3) pelaksana kegiatan perhitungan
cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum dilakukanya pemungutan suara.