Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kadis DLHP Sumsel Diperiksa Kejati

Rabu 13 Nov 2024 - 13:31 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel, yang berinisial HA, telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam rangka penyidikan kasus korupsi terkait penjualan aset tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, yang memberikan informasi terkini mengenai penyidikan kasus tersebut.

"Yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel," jelas Vanny pada Selasa, 12 November 2024.

Pemeriksaan Saksi Lainnya

Selain Kadis DLHP, Vanny juga mengungkapkan bahwa seorang saksi lain yang diperiksa dalam kasus ini adalah seorang honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang yang bertugas pada tahun 2017, berinisial G. 

BACA JUGA:WOW... Pemkot Palembang Siapkan Anggaran Rp 42 Miliar untuk Makan Gratis Anak Sekolah

BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah BRI bagi Warga Muratara

Keduanya diperiksa oleh tim penyidik mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan total 20 pertanyaan yang diajukan.

"Mengenai detail pertanyaan, itu merupakan kewenangan tim penyidik dan merupakan bagian dari materi penyidikan yang tidak dapat dipublikasikan," tambahnya.

Langkah-Langkah Penyidikan

Vanny mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan berbagai langkah dalam mengusut kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan upaya penggeledahan serta penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Menurut catatan Kejati Sumsel, lebih dari 35 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Para saksi berasal dari berbagai pihak, termasuk BPN dan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam penyidikan.

BACA JUGA:Mobil Dinas Pindad Maung; Pilihan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi untuk Tugas Perdana

BACA JUGA:Aduh, KPU OKU Kekurangan 2.250 Surat Suara

"Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang ada dalam proses penyidikan kasus ini," ujar Vanny.

Kategori :