PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menyita lebih dari 1 kilogram narkoba jenis sabu yang berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bersama Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu, menginformasikan bahwa pihaknya menangkap seorang residivis bernama M Emil Yuniko (32), yang tinggal di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1,39 gram di lokasi pertama. Melalui pengembangan lebih lanjut, ditemukan lagi sabu seberat 1,055 gram di lokasi kedua.
Menurut Harryo, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Kol Achmad Badarudin, Rusun Lantai I, Blok 16, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
BACA JUGA:Suhu Politik Banyuasin Panas, Paslon Saling Lapor
BACA JUGA:Belajar Matematika Sambil Bermain, Inovasi Mendikdasmen untuk PAUD
"Tersangka ditangkap pada Senin, 14 Oktober 2024. Barang bukti berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda," kata Kombes Harryo.
Di lokasi pertama, ditemukan satu bungkus sabu dibungkus plastik bening seberat 1,39 gram, serta barang bukti lain seperti timbangan digital dan alat bantu pakai.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua di Jalan Griya Risqi Borang, Perumahan Zayyan Regency A-03, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel. Di sana, ditemukan satu bungkus sabu seberat 1,054 gram yang dibungkus plastik warna hijau merek Guanyinwang, serta sejumlah alat yang digunakan untuk transaksi.
Dijelaskan, Emil adalah residivis yang terlibat dalam kasus serupa. Penggeledahan di dua lokasi dilakukan berturut-turut, dan ditemukan sabu di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan.
BACA JUGA:Job Fit 18 Kepala OPD di Lahat, Kontroversi Menjelang Pilkada!
BACA JUGA:Api Biru yang Mendukung Industri Kuliner Palembang
Pihak kepolisian masih melakukan identifikasi terhadap pengirim barang tersebut. Menurut mereka, bandar narkoba ini merupakan pemain lama yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kombes Pol Harryo menjelaskan bahwa sabu ini didapat tersangka dari seseorang di PALI dan pihaknya masih menyelidiki identitas bandar yang menggunakan nomor dari luar negeri.
Sabu tersebut dikabarkan merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi dari Riau dan menyebar ke berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan dan Palembang.