MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Polisi berhasil menangkap Randi Junianto (30), salah satu dari tiga pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Samidi (71), seorang sopir dump truk asal Kabupaten Muara Enim. Randi, warga Palembang, ditangkap di tempat persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
"Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya, yaitu MK dan AG, masih dalam pengejaran. Identitas mereka sudah kami ketahui, semoga segera tertangkap," kata Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Selasa, 29 Oktober 2024.
Hadir dalam konferensi tersebut adalah Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kasi Propam AKP Alatas, Kapolsek Gelumbang Iptu Sealtieal Zeth Graciano Lahama, Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi, serta jajaran Polsek Gelumbang. Kapolres menjelaskan bahwa kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada 15 Oktober 2024 di rumah kontrakan korban di Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Menurut Kapolres, latar belakang pembunuhan ini adalah karena sakit hati. Korban diketahui sering melaporkan perilaku pelaku yang kerap menggunakan narkoba kepada keluarga pelaku, sehingga menyebabkan ketegangan antara pelaku dan keluarganya. Akibatnya, Randi dan dua rekannya merencanakan tindakan balas dendam terhadap korban.
Pada hari kejadian, ketiga pelaku berpura-pura bertamu ke rumah korban. Ketika korban yang sudah mengenal para pelaku sedang menyiapkan minuman di dapur, Randi memukulnya dari belakang menggunakan balok kayu. Dua pelaku lainnya turut membantu dengan memukul korban menggunakan palu besi, memastikan korban tidak berdaya. Setelah itu, korban diikat, mulutnya disumpal kain, dan ditinggalkan dalam kondisi mengenaskan. Para pelaku kemudian melarikan dump truk dan barang berharga milik korban.
Kasus ini terungkap setelah beberapa rekan kerja korban mencoba menghubunginya sejak 12 Oktober 2024 namun tidak mendapat respons. Pada 15 Oktober 2024, warga yang mencium bau tidak sedap dari rumah korban menemukan tubuh Samidi dalam kondisi mengenaskan. Penemuan ini langsung dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Gelumbang.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil melacak Randi di Bekasi dengan bantuan Jatanras Polres Metro Bekasi. Pelaku diamankan pada 19 Oktober 2024 beserta barang bukti, termasuk palu besi, tali tambang, balok kayu, ponsel Oppo A3X, dan dump truk milik korban. Saat penangkapan, Randi mencoba kabur sehingga polisi harus melumpuhkannya.
Kapolres mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah dendam pribadi dan keinginan menguasai kendaraan korban. Polisi juga mengimbau dua pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.
Randi kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Dalam pengakuannya, Randi mengaku terpaksa membunuh korban karena merasa sakit hati dan ingin memiliki kendaraan dump truk korban. "Saya menyesal, awalnya cuma sakit hati saja," ucap Randi, yang diketahui merupakan ayah dari satu anak. (ozi)