DPR Diminta Tahan Diri; Penambahan Komisi Baru di Tengah Penambahan Kementerian

Senin 14 Oct 2024 - 20:16 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Khafidlul Ulum, analis komunikasi politik sekaligus Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia, berpendapat bahwa DPR RI sebaiknya tidak menambah jumlah komisi meskipun ada peningkatan jumlah kementerian dalam kabinet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Ulum mengamati bahwa banyak kementerian yang memiliki tugas yang saling terkait. Ia menekankan bahwa penambahan komisi akan mengakibatkan inefisiensi anggaran, mengingat biaya yang dikeluarkan untuk sekretariat, rapat, konsumsi, dan berbagai biaya operasional lainnya.

Dalam analisisnya, ia merujuk pada beberapa kementerian yang akan bermitra dengan Komisi XIII, seperti Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Menurutnya, karena kementerian-kementerian tersebut memiliki bidang kerja yang berkaitan erat dengan hukum, maka tidak perlu ada komisi khusus di DPR untuk hal itu. Ia berargumen bahwa Komisi III sudah cukup untuk menangani kemitraan dengan kementerian tersebut.

BACA JUGA:Jete Volt Smartwatch GPS Terbaru; Daya Tahan Baterai Luar Biasa

BACA JUGA:Puan Maharani: Tunjangan Rumah Dinas Penting untuk Dukung Tugas Anggota DPR

Lebih lanjut, Ulum juga mengingatkan bahwa menambah komisi tidak serta merta menjamin peningkatan efektivitas kerja DPR. Ia berpendapat bahwa keberhasilan DPR lebih ditentukan oleh bagaimana anggota dewan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan baik.

"DPR sebaiknya mempertimbangkan kembali rencana penambahan komisi serta pembentukan Badan Aspirasi, karena tugas utama DPR adalah mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, baru-baru ini menyampaikan bahwa DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk menambah jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) menjadi 13 komisi. 

Penambahan ini dilakukan sebagai respon terhadap kebutuhan yang meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kementerian dalam struktur pemerintahan mendatang.

BACA JUGA:Seruan Anggota DPR RI untuk Palestina; Menuntut Keadilan dan Menghentikan Genosida

BACA JUGA:Pasangan Artis Masuk Parlemen: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Resmi Jadi Anggota DPR

Dengan adanya 13 komisi, diharapkan fungsi pengawasan dan legislasi DPR dapat diperkuat, sehingga lembaga ini dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya. Penambahan komisi diharapkan mampu menangani isu-isu yang lebih kompleks dan beragam, yang pada gilirannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, DPR juga merencanakan pembentukan badan baru sebagai strategi untuk meningkatkan kinerjanya. Badan baru ini diharapkan dapat mendukung kerjasama antar komisi dan meningkatkan efisiensi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan publik.

Cucun menekankan pentingnya adaptasi DPR terhadap perubahan dalam dinamika pemerintahan, termasuk jumlah kementerian dan tantangan baru yang muncul di masyarakat. 

Kategori :