Pasangan Artis Masuk Parlemen: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Resmi Jadi Anggota DPR

Pasangan Artis Masuk Parlemen, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Resmi Jadi Anggota DPR--Instagram

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pasangan selebriti Ahmad Dhani dan Mulan Jameela kini resmi menjabat sebagai anggota DPR/MPR untuk periode 2024-2029.

Keduanya terpilih sebagai wakil rakyat di Senayan, bergabung dengan 22 artis lainnya yang juga berkompetisi dalam Pemilu Legislatif 2024. Pelantikan mereka berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dari siaran langsung pelantikan, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela terlihat tiba bersama di kompleks gedung parlemen sekitar pukul 08.50 WIB. Ahmad Dhani mengenakan jas rapi, celana hitam, kemeja putih, dan dasi merah, sementara Mulan tampil anggun dalam kebaya kutubaru modern berwarna krem dengan kerudung cokelat muda.

Keduanya terpilih mewakili Partai Gerindra, dengan Ahmad Dhani berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur I dan Mulan dari Jawa Barat XI. Ahmad Dhani meraih 134.227 suara, sedangkan Mulan memperoleh 83.256 suara dari wilayah Garut dan Tasikmalaya.

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Tegaskan Dukungan untuk Sirekap

BACA JUGA:DPR Sarankan Anggaran Pilkada Ulang diambil dari APBN

Acara pelantikan diadakan di ruang sidang paripurna, Gedung DPR/MPR Senayan, dihadiri oleh 580 anggota yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024.

Sebelumnya, Ahmad Dhani mencalonkan diri dari dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo, sedangkan Mulan Jameela mencalonkan diri di dapil Jawa Barat XI.

Kedua artis ini juga mengunggah momen kebersamaan mereka dengan Titiek Soeharto dalam balutan busana senada merah dan putih di akun media sosial masing-masing.

Momen ini menarik perhatian banyak netizen, dengan berbagai reaksi mulai dari dukungan hingga komentar mengenai penampilan mereka. Salah satu netizen mengungkapkan, "Kalau Ahmad Dhani jadi anggota DPR, dia pasti pro rakyat karena sudah bukan uang yang dia cari."

BACA JUGA:Perundungan di Sekolah: DPR Minta Kemendikbud Bertindak Tegas

BACA JUGA:Kemenangan Ridwan dalam Pileg 2024: Langkah Awal Menuju Kursi Ketua DPRD Muratara

Pelantikan ini merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, yang mencakup jadwal pemilihan umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER