1,6 Juta Honorer K2 Jadi Prioritas PPPK 2024, Pentolan K2 Surati Menteri Anas

Teks foto: Ketum DPP FHTTA-K2 Indonesia Riyanto Agung Subekti alias Kang Itong bersama MenPAN-RB Azwar Anas. Foto dok. RAS for JPNN.com--

JAKARTA - Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas soal jumlah honorer K2 yang mencapai 1,6 juta mendulang protes.

Para pentolan K2 yang tergabung dalam Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia tidak sepakat dengan pernyataan Menteri Anas tersebut.

"Kami syok mendengarnya, apalagi Menteri Anas mengaku telah melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa masih ada 1,6 juta honorer K2 yang akan diprioritaskan pada seleksi PPPK 2024," kata Ketum DPP FHTTA-K2 Indonesia Riyanto Agung Subekti alias Kang Itong kepada JPNN.com, Kamis (21/12).

BACA JUGA:Kemendikbudristek Restorasi Sederet Film Lawas, Kali Dr. Samsi

Dia menyesalkan Menteri Anas tidak membuka dokumen lama. Pascaseleksi CPNS 2013 jumlah honorer K2 yang tersisa sebanyak 439.956 orang. 

Jumlah tersebut sudah banyak berkurang dengan adanya regulasi rekrutmen CPNS 2018 untuk mengisi 30 persen dari jumlah honorer K2. Namun, dalam pelaksanaannya yang dinyatakan lulus ternyata banyak yang bodong.

Kemudian rekrutmen PPPK 2019, 2021, 2022.  Berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sisa honorer K2 dari 439.956 tersebut sudah berkurang kurang lebih 240 ribu yang terekrut menjadi PPPK. Memang, dari honorer K2 yang terekrut tersebut masih didominasi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

BACA JUGA:Covid 19 di Indonesia Melonjak Naik! Jangan Panik, Begini Tangani Gejala Awalnya

"Jadi, sisanya kurang lebih masih ada sekitar 200 ribu orang, itu pun juga masih bisa berkurang karena honorer K2 sudah banyak yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau lainnya," ujarnya.

Menurut Kang Itong, angka 1,6 juta bisa jadi itu hanya laporan dari para forum honorer nonkategori yang hanya ditelan mentah-mentah dan belum dicek kebenarannya. Sebab, berdasarkan fakta di lapangan banyak daerah merekrut tenaga honorer tidak berdasarkan pengabdian.

Mereka direkrut saat pilkada untuk dijadikan tim sukses, lalu, diberi iming-iming akan dijadikan pegawai di daerah tersebut. 

Ada juga karena kerabat atau unsur balas budi. Padahal, SE Mendagri Gamawan Fauzi sudah sangat jelas penegasan melarang pengangkatan tenaga honorer.

Sayangnya, para kepala daerah (kada) tidak menghiraukan SE tersebut. Akibatnya honorer nonkategori membeludak berbondong-bondong minta diangkat menjadi ASN, meskipun mereka belum terdata secara pasti serta belum memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Sangat berbeda dengan honorer K2 yang dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan sudah masuk database BKN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER