Zona Kuning! Sumsel Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan untuk Cegah PMK
Sumsel Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan untuk Cegah PMK--Sumeks
SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sering mengancam sektor peternakan di Indonesia mendorong Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk memperketat pengawasan lalu lintas hewan rentan PMK di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Langkah ini diambil untuk memastikan agar hewan yang terinfeksi PMK tidak keluar dari wilayah Sumsel atau memasuki daerah lain seperti Kepulauan Bangka Belitung.
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumsel telah meningkatkan langkah-langkah pencegahan dengan menerapkan prosedur ketat dalam pengawasan lalu lintas hewan.
Salah satu langkah utama yang diambil adalah pengecekan kelengkapan dokumen hewan, termasuk Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, hasil pemeriksaan laboratorium terkait kesehatan hewan, serta status vaksinasi PMK pada hewan yang akan dipindahkan.
BACA JUGA:Menikmati Keindahan Alam Pagaralam, Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi
BACA JUGA:Teras Amal Palembang Kembali Rekrut Relawan
Kepala Karantina Sumsel, Kostan Manalu, dalam siaran pers menyatakan, "Pemeriksaan fisik juga sangat penting untuk memastikan tidak ada indikasi PMK pada mulut dan kuku hewan."
Jika seluruh persyaratan ini terpenuhi, hewan akan mendapatkan sertifikat kesehatan karantina yang menyatakan bahwa mereka layak dipindahkan.
Selain pemeriksaan dokumen dan fisik, langkah lain yang diambil adalah pengawasan terhadap biosekuriti, yang meliputi disinfeksi pada hewan serta alat angkut yang digunakan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit melalui media transportasi atau lingkungan sekitar hewan tersebut.
Kostan Manalu menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat, peternak, dan pihak yang menggunakan jasa lalu lintas hewan, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.
BACA JUGA:Trafik Lalu Lintas di Jalan Tol Trans Sumatera Tembus 29% Selama Liburan
BACA JUGA:Bukan Hanya Migas dan Batubara, Sumsel Unggul dalam Produksi Sayuran
"Kami mengimbau semua pihak untuk berpartisipasi dalam pencegahan PMK. Dengan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol karantina, kami berharap penyebaran PMK dapat terus terkendali dan tidak menyebar ke wilayah lain," ujarnya.
Sumatera Selatan saat ini berada dalam status zona kuning, yang artinya ada kasus PMK di wilayah tersebut, meskipun situasi tetap terkendali dan tidak ada lonjakan kasus yang signifikan. Namun, pengawasan yang lebih ketat tetap diperlukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.