Baru Bebas Bui, Ditangkap Lagi; Jual Sabu Alasan Ekonomi Baang Masuk Penjara 3 Kali

Baru Bebas Penjara Masuk Bui Lagi--prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dua kali merasakan dinginnya jeruji besi tak membuat Novriansyah alias Baang jera.

Warga Jalan Aru, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ini kembali terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Padahal pria dengan 1 anak ini baru saja menghirup udara bebas sekitar 3 bulan lalu. Namun pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 18.15 WIB, Novriansyah ditangkap oleh tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba AKP Jonson.

Dalam penangkapan tersebut, selain Novriansyah, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 paket sabu-sabu seberat 14,34 gram yang disimpan dalam dua kotak rokok, 12 lembar plastik klip bening, dan dua unit handphone.

BACA JUGA:Sekali Jalan Diupah Rp 200 Ribu; Satgas Prabumulih Gagalkan Pengiriman 8.000 Liter Minyak Ilegal

BACA JUGA:Google Doodle Hari Ini Merayakan Rendang, Lamak Bana!

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Jonson SH dan KBO Res Narkoba Ipda Rudiono SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran narkoba.

"Menanggapi laporan tersebut, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan," ujar Endro Aribowo.

Setelah memastikan informasi tersebut, tim melakukan penggerebekan di tempat tinggal Novriansyah. "Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam kotak rokok dekat pelaku yang berinisial NV," lanjut Endro Aribowo. Novriansyah kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Endro menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Kisah Kontroversial: Video Syur Mirip Azizah Salsha Beredar di Tengah Dugaan Perselingkuhan

BACA JUGA:Paket kesetaraan Mulai belajar Sabtu ini

"Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun," tegasnya.

Sementara itu, Novriansyah mengaku kembali terjun ke dunia narkoba untuk memenuhi kebutuhan keluarga setelah keluar dari penjara tiga bulan lalu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER