Prabu Andika Ditangkap Setelah Satu Tahun Buron, Jambret di Pasar Mambo
Prabu Andika Ditangkap Setelah Satu Tahun Buron, Jambret di Pasar Mambo --prabupos
LUBUKLINGGAU, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Setelah melarikan diri selama setahun, Prabu Andika (19), seorang pelaku jambret, akhirnya ditangkap di Pasar Mambo, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Penangkapan berlangsung pada Jumat 9 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB oleh tim Macan Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Prabu Andika terlibat dalam kasus penjambretan yang menimpa Susania pada tanggal yang sama tahun lalu. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat sedang mengamati korban di pasar.
"Pelaku memiliki modus operandi dengan mendekati korban yang sedang duduk di tepi jalan dan merampas handphone yang dipegang korban," ungkap AKP Hendrawan.
BACA JUGA:Rp 70 Juta Uang Tunai Terbakar Bersama Warung Manisan di Palembang
BACA JUGA:Bidan yang Diduga Membuat Mata Pelajar Tak Dapat Melihat Belum Memiliki Izin Praktik
Korban yang berteriak meminta pertolongan dengan menyebut 'Maling, maling' melakukan perlawanan. Meskipun warga setempat segera mengejar pelaku, mereka tidak berhasil menangkapnya saat itu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Prabu Andika mengakui perbuatannya mencuri handphone korban, yaitu sebuah HP Xiaomi Redmi 4A.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan bersama rekannya, Arafi, yang telah ditangkap sebelumnya. Prabu Andika mengaku berperan sebagai pengawas situasi, sementara Arafi yang melakukan perampasan handphone.
"Prabu Andika berperan sebagai pengawas situasi, sedangkan Arafi yang melakukan perampasan dengan paksa," jelas AKP Hendrawan. Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian panjang Prabu Andika, yang kini harus menghadapi proses hukum.