Bidan yang Diduga Membuat Mata Pelajar Tak Dapat Melihat Belum Memiliki Izin Praktik
Pelajar SMP di Palembang tidak bisa melihat usai berobat ke bidan (Foto: Rio Roma Dhoni/detik)--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Penjabat Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, menyatakan bahwa bidan yang diduga menyebabkan mata seorang pelajar SMP berinisial BS (13) tidak dapat melihat, ternyata tidak memiliki izin praktik. Hal ini diketahui berdasarkan informasi dari tim yang diturunkan untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Ya, dari hasil investigasi di lapangan, bidan yang diduga menyebabkan mata pelajar SMP berinisial BS (13) tidak dapat melihat memang tidak memiliki izin praktik," ujarnya pada Sabtu (10/8/2024).
Ucok menegaskan bahwa jika terbukti bidan tersebut bertanggung jawab atas kondisi BS, maka akan ada sanksi yang dikenakan.
"Jika memang terbukti bahwa bidan tersebut bersalah sehingga menyebabkan kebutaan pada pelajar tersebut, pasti akan diproses secara hukum," jelasnya.
BACA JUGA:Pencuri Spesialis Bobol Rumah Kosong di Ogan Ilir Ditangkap
Setelah kejadian itu, lanjut Ucok, Camat Sukarami dan Dinas Kesehatan Palembang telah mengunjungi rumah korban dan melakukan mediasi di kantor Lurah Sukarami.
"Mediasi telah dilakukan dan dihadiri juga oleh perwakilan PPA Kota dan Provinsi serta tiga pilar Kelurahan Sukarami. Namun, pihak keluarga meminta waktu untuk berpikir dan berdiskusi lebih lanjut," katanya.
Ucok menjelaskan bahwa penyebab pasti kebutaan korban belum diketahui secara pasti dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh dokter.
"Sementara proses pemeriksaan dan mediasi berlangsung, pada hari Jumat (8/8) kemarin, tim dari Kemensos mengunjungi korban untuk menawarkan tempat tinggal di Panti Sosial bersama orang tua dan saudaranya selama masa pengobatan," ungkapnya. (*)