Kepala Dinas Pemkot Prabumulih Dilarang DL, Saat Pembahasan KUA PPAS 2025 oleh Banggar
Kepala Dinas, Pemkot Prabumulih Dilarang DL, Saat Pembahasan KUA PPAS 2025--Foto: ist
KUA PPAS tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM, di ruang rapat banggar, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno SE MIKom, Selasa 16 Juli 2024.
Namun ada yang berbeda dalam penyerahan KUA PPAS 2025 ini. Dimana ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni dilakukan penandatanganan Pakta Integritas antara Pemkot dan DPRD Prabumulih.
PJ Wali Kota Prabumulih, H. Elman ST MM, menyatakan bahwa Pemkot telah menyerahkan KUA PPAS untuk APBD 2025 sesuai jadwal.
BACA JUGA:Tak Patuh Ditindak! Polres Gelar Operasi Patuh Musi, Mulai 15 - 28 Juli dengan Sasaran 7 Pelanggaran
BACA JUGA:Polemik Tenaga Kerja Asal Prabumulih; Dideportasi dari Malaysia hingga Diblacklist Perusahaan
"Hari ini kami menyerahkan KUA PPAS kepada Tim Banggar untuk proses selanjutnya," ujarnya menuturkan sesuai instruksi Permendagri pembahasan harus tepat waktu.
Nah ditanya mengenai besaran plafon anggaran yang diserahkan ke DPRD. Elman menuturkan Nilai KUA PPAS tahun 2025 mencapai Rp1,172 triliun termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Jadi APBD kita mencapai Rp1,172 triliun, itu sudah termasuk DAK," ucapnya.
Disampaikannya untuk prioritas APBD 2025, masih berkaitan dengan pelayanan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pendidikan, penanggulangan kemiskinan ekstrim, stunting, dan pengendalian inflasi.(*)