Tak Patuh Ditindak! Polres Gelar Operasi Patuh Musi, Mulai 15 - 28 Juli dengan Sasaran 7 Pelanggaran

Polres Gelar Operasi Patuh Musi, Mulai 15 - 28 Juli dengan Sasaran 7 Pelanggaran--Foto: humas

Tak Patuh Ditindak! Polres Gelar Operasi Patuh Musi, Mulai 15 - 28 Juli dengan Sasaran 7 Pelanggaran 

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Polres Prabumulih, menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Musi tahun 2024 pada Senin 15 Juli 2024.

Apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Endro Aribowo SIk itu digelar di halaman Mapolres Prabumulih dengan diikuti seluruh personil polres, pasukan gabungan Subdenpom, Satpol PP Prabumulih dan Dishub Prabumulih dan lainnya.

Kapolres Prabumulih dalam sambutanya menyampaikan bahwa sesuai amanat undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Sedangkan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Musi 2024 sebagai wujud kesiapan Polres Prabumulih dan dukungan Instansi terkait dalam melaksanakan Ops Patuh Musi 2024 yang akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan.

BACA JUGA:Polemik Tenaga Kerja Asal Prabumulih; Dideportasi dari Malaysia hingga Diblacklist Perusahaan

BACA JUGA:Tentukan Ketua, KONI Prabumulih Bakal Gelar Muskotlub

"Ops Patuh Musi 2024 mulai tanggal 15 - 28 Juli 2024 mendatang," kata Kapolres 

Disampaikan, dengan adanya Ops Patuh Musi 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta dapat terciptanya kenyamanan dalam berkendara di Wilayah hukum Polres Prabumulih.

"Kita berharap kegiatan ini memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas di jalan sehingga masyarakat dapat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktivitas dijalan," jelasnya.

Sementara itu, untuk sasaran operasi patuh musi 2024 ini ungkap Kapolres yakni 7 sasaran pelanggaran.

BACA JUGA:Dinkes Prabumulih Siapkan 365 Pos Pelayanan, Pelaksanaan PIN Polio 23 Juli : Sasaran Usia 0 hingga 7 Tahun

BACA JUGA:Disdik Kota Prabumulih Dilengkapi Ruang Pelayanan - Ruang Bermain Anak

Yakni Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER