Polemik Tenaga Kerja Asal Prabumulih; Dideportasi dari Malaysia hingga Diblacklist Perusahaan
Polemik Tenaga Kerja Asal Prabumulih, Dideportasi dari Malaysia hingga Diblacklist Perusahaan --prabupos
Polemik Tenaga Kerja Asal Prabumulih; Dideportasi dari Malaysia hingga Diblacklist Perusahaan
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sejumlah persoalan dialami oleh Tenaga Kerja asal Kota Prabumulih.
Polemik tersebut yakni adanya laporan warga Prabumulih yang dideportasi dari Malaysia karena berangkat tanpa melalui jalur resmi atau ilegal.
Kejadian itu pada tahun 2023 lalu. Dimana Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menerima laporan tentang seorang warga Prabumulih yang dideportasi dari Malaysia karena dugaan penyelenggaraan yang ilegal.
Namun ada pula tenaga kerja Prabumulih yang "bertingkah" padahal sudah diberangkatkan dan mendapatkan pekerjaan yang layak di perusahaan.
BACA JUGA:Tentukan Ketua, KONI Prabumulih Bakal Gelar Muskotlub
BACA JUGA:Gelar Donor Darah di Kantor Kelurahan, Ketua PMI Prabumulih Ajak Warga Tak Takut Donor
Tenaga kerja yang bermasalah tersebut akhirnya dipulangkan, bahkan akibatnya satu perusahaan mem-blacklist tenaga kerja asal Kota Prabumulih.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming in gaji besar, karena banyak perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi di Disnaker dan mengirim tenaga kerja ke luar negeri secara non-prosedural atau ilegal.
"Kami ingatkan kepada warga Prabumulih jangan mudah tergoda dengan iming-iming gaji besar di luar negeri dan dimudahkan bekerja di luar negeri, padahal saat ini banyak terjadi perdagangan orang (human trafficking)," kata Sanjay Yunus ketika diwawancarai di ruang kerjanya pada Senin, 15 Juli 2024.
BACA JUGA:PMI Prabumulih Galakkan Giat Donor Darah, Ini Jadwal dan Lokasi Donor di Bulan Juli 2024
Sanjay menyarankan agar masyarakat yang berminat untuk bekerja di luar negeri sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu mengenai perusahaan yang resmi melalui dinas tenaga kerja.