Optimalisasi Desentralisasi Fiskal Harusnya untuk Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Yenni Anggrayni saat mengisi perkuliahan hybrid, sabtu, 25 Oktober 2025--

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah menegaskan pentingnya sinkronisasi antara program pembangunan nasional dan daerah di tengah pelaksanaan desentralisasi fiskal yang terus diperkuat. 

Menurut Yenni Anggrayni, S.Pd., M.Si., Ph.D., perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), prinsip otonomi daerah harus tetap berjalan beriringan dengan arah pembangunan nasional agar tujuan pemerataan ekonomi dapat tercapai.

Dosen mata kuliah Perekonomian Indonesia Madya Pasca Sarjana Unsri ini, mengatakan meski pemerintah pusat telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP),namun implementasinya di tingkat daerah sering kali tidak selaras. 

“Desentralisasi seharusnya tidak berarti kebebasan tanpa arah. Setiap daerah tetap perlu mengikuti acuan pembangunan nasional agar capaian pembangunan merata,” ujarnya, sabtu 25 Oktober 2025.

BACA JUGA:Motor Sport Kawasaki Ninja ZX-25R, Lalui Tikungan Jauh Lebih Mudah

BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Fold 7 Resmi Dirilis, Jadi Ponsel Lipat Tertipis di Dunia!

Wanita yang baru saja menyelesaikan study Doktor nya di Jepang ini, menjelaskan bahwa salah satu instrumen utama untuk menjaga keselarasan kebijakan adalah melalui transfer keuangan dari pusat ke daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Desa. 

“Transfer daerah merupakan bentuk nyata desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas daerah melaksanakan pembangunan,” katanya.

Namun, Yenni menyoroti bahwa selama ini banyak daerah yang justru kurang antusias menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat membuat inovasi fiskal di tingkat lokal menjadi stagnan. 

'Padahal, desentralisasi fiskal seharusnya mendorong kemandirian daerah, bukan menciptakan ketergantungan baru,” tegasnya.

BACA JUGA:Football Manager 26 Resmi Hadirkan Piala Dunia, Berkat Kerjasama dengan FIFA

BACA JUGA:Motor Sport Kawasaki Ninja ZX-25R, Lalui Tikungan Jauh Lebih Mudah

Ia mengutip hasil kajian akademisi Blane D. Lewis yang mengkritisi kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia. Dalam papernya, Lewis menilai bahwa regulasi terbaru tahun 2022 masih belum efektif memperkuat kemandirian fiskal daerah. 

“Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan transfer daerah kini lebih besar dibandingkan transfer ke pusat. Idealnya, dana itu digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, bukan hanya untuk belanja rutin,” jelas Yenni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER